Wacana Korlantas Polri Membagi SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasan Detailnya

- 21 November 2020, 12:01 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri /

 

SERANG NEWS – Wacana pembagian tipe Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor menjadi 3 tipe sepertinya belum akan berlaku untuk tahun ini.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menunggu aturan tambahan yang berkaitan dengan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor.

Baca Juga: Ibu Penganiaya Anak yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Kejadian Dua Bulan Lalu

Lantas, apa landasan pembagian SIM C menjadi 3 tipe?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di aturan tersebut, terdapat penggolanan SIM C menjadi tiga golongan

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti seperti SIM C1 dan C2.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pencuri Ratusan Kendaraan Bermotor

Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :

  1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
  2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
  3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).

Untuk biaya, belum juga ditentukan.

Baca Juga: Kumpulkan Alat Bukti, Polisi Periksa CCTV di Sekitar Kediaman Habib Rizieq

Sementara bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah lebih dulu menggolongkan jenis SIM C.

Di aturan tersebut, menyebutkan pembagian SIM dan total biaya pembuatannya.

Baca Juga: Soal Pemanggilan Polisi, Ridwan Kamil: Besok Jam 09.00 Saya Akan Hadir

Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. ***

 

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah