Ibu Penganiaya Anak yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Kejadian Dua Bulan Lalu

- 20 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol /KlausHausmann/Pixabay/

SERANG NEWS - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkan seorang wanita LQR (24) setelah menganiaya anaknya kandungnya sendiri.

Penganiayaan LQR terhadap anaknya sempat viral di media sosial. Pelaku kemudian diamankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku diamankan pada Kamis 19 November 2020 malam.

"Diamankan semalam sama tim gabungan Polsek dan Polres," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra dikutip dari PMJNews, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim 

Pelaku, ucap Angga, mengakui peristiwa penganiayaan itu yang dilakukannya sekitar dua bulan lalu. Saat ini, kata Angga, polisi tengah melakukan pemulihan kondisi psikologis anak. Menurut Angga, dari hasil visum belum ditemukan luka-luka pada tubuh balita tersebut.

"Kejadiannya sudah lama, dua bulan yang lalu," ucap dia.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB hingga 19 Desember 2020

Untuk pelaku, ujar Angga, masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Tangsel untuk mendalami motif melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Jatam Kaltim Laporkan Kasus Tewasnya Dua Remaja di Lubang Tambang ke Polda Kaltim

"Untuk anak sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, kemudian sudah kita ajukan pemeriksaan psikologis untuk anak," ujarnya.

Editor: Adi R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x