Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).
Untuk biaya, belum juga ditentukan.
Baca Juga: Kumpulkan Alat Bukti, Polisi Periksa CCTV di Sekitar Kediaman Habib Rizieq
Sementara bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah lebih dulu menggolongkan jenis SIM C.
Di aturan tersebut, menyebutkan pembagian SIM dan total biaya pembuatannya.
Baca Juga: Soal Pemanggilan Polisi, Ridwan Kamil: Besok Jam 09.00 Saya Akan Hadir
Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. ***