Wacana Korlantas Polri Membagi SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasan Detailnya

- 21 November 2020, 12:01 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri /

 

SERANG NEWS – Wacana pembagian tipe Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor menjadi 3 tipe sepertinya belum akan berlaku untuk tahun ini.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menunggu aturan tambahan yang berkaitan dengan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor.

Baca Juga: Ibu Penganiaya Anak yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Kejadian Dua Bulan Lalu

Lantas, apa landasan pembagian SIM C menjadi 3 tipe?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di aturan tersebut, terdapat penggolanan SIM C menjadi tiga golongan

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti seperti SIM C1 dan C2.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pencuri Ratusan Kendaraan Bermotor

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x