SERANG NEWS – Wacana pembagian tipe Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor menjadi 3 tipe sepertinya belum akan berlaku untuk tahun ini.
Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menunggu aturan tambahan yang berkaitan dengan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor.
Baca Juga: Ibu Penganiaya Anak yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Kejadian Dua Bulan Lalu
Lantas, apa landasan pembagian SIM C menjadi 3 tipe?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di aturan tersebut, terdapat penggolanan SIM C menjadi tiga golongan
Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti seperti SIM C1 dan C2.
Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pencuri Ratusan Kendaraan Bermotor