Baca Juga: Cek NIK KTP Ada di eform.bri.co.id Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Ambil Uang BLT di Bank
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta diberikan untuk UMKM dengan syarat sebagai berikut, dikutip SerangNews.com dari laman Kemenkop UKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapat BLT BPUM UMKM.
Cara dapat bantuan BLT BPUM UMKM program dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Jadwal Terbaru, Cek BLT BSU Cair di Bulan Desember, Ada BPJS TK, BPUM UMKM, PKH & BLT Guru Honorer
Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga,
- dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Langkah selajutnya, setelah mendaftar adalah menunggu verifikasi data. Setelah itu Anda bisa bisa cek nama, NIK dan KTP di eform.bri.co.id.
Bantuan langsung tunai sebagian telah cair dan ditransfer ke para pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BNI, BRI dan Mandiri Syariah.
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kemitraan Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan, para UMKM yang tidak mendapat bantuan BLT BPUM UMKM karena sudah pernah mengajukan pinjaman di bank. Sementara, salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah tidak pernah mengajukan kredit perbankan.
Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id