“Pencopotan baliho itu adalah urusan Satpol PP, urusan aparat keamanan apalagi pernyataan untuk membubarkan Front Pembela Islam, waduh terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," kata Refly dalam situs kanal YouTubenya yang diunggah pada Sabtu 21 November 2020.
Refly menjelaskan sistem tatanegara di Indonesia. Ia mengatakan bahwa sistem tatanegara di Indonesia terbagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki kerja masing-masing division of labor, termasuk Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.
Ia juga menjelaskan jika sejak Reformasi, Indonesia sudah sepakat untuk menghilangkan yang namanya Dwi Fungsi ABRI.
Baca Juga: Sekda Bogor Sebut Kegiatan Habib Rizieq di Mega Mendung Bogor Tidak Berizin
“Dahulu ABRI, setelah reformasi menjadi TNI tidak ikut ke wilayah politik,” ujarnya.
Kendati begitu, ia juga mengingatkan FPI tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.
Negara juga tidak boleh bertindak melebihi kewenangan yang berlaku.
"Tidak boleh ada orang atau kelompok orang di Republik ini yang bisa melanggar hukum dari pihak masyarakat sipil, negara tidak boleh menyalahgunakan kewenangan tidak boleh sewenang-wenang, tidak boleh juga menjalankan sesuatu yang bukan kewenangan," ujar Refly Harun. ***