FPI Tidak Lagi Berstatus Ormas, Ini Penjelasannya

- 21 November 2020, 18:39 WIB
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW DPP FPI
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW DPP FPI /tangkapan layar/Front TV/

SERANG NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar. Karena, tidak mempunyai AD/ ART.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

Selain itu, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, Menaker Sudah Transfer Bantuan Subsidi Pekerja Tahap IV

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum, SKT sendiri berlaku selama lima tahun.

"Karena itu belum ada dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Serangnews dari PMJNews Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Hadapi 11 Pertandingan dalam 40 Hari, Zidane Mengaku Frustasi

Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," ucapnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x