Pangdam Jaya Perintah Prajurit Copot Baliho Habib Rizieq, Refly Harun: TNI Telalu Jauh Melangkah

- 21 November 2020, 20:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun menyebutkan bahwa TNI harusnya tidak ikut-ikutan di ranah politik setelah Pangdam Jaya menyebutkan ingin membubarkan FPI./tangkapan layar YouTube
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun menyebutkan bahwa TNI harusnya tidak ikut-ikutan di ranah politik setelah Pangdam Jaya menyebutkan ingin membubarkan FPI./tangkapan layar YouTube /

 

SERANG NEWS – Pangdam Jaya Dudung Abdurachan mengaku dirinya ada di balik aksi penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang sempat viral di media sosial berberapa waktu lalu.

Banyak yang memuji langkah Dudung karena dinilai suatu langkah tegas.

Dudung mengatakan bahwa FPI dan Habib Rizieq harus patuh pada aturan yang berlaku. Tidak boleh merasa benar sendiri.

Baca Juga: Pangdam Jaya: Satpol PP Harus Berani Cabutin Poster Habib Rizieq

“Harus tertib dengan aturan, jangan semau sendiri. Kalau perlu bubarkan saja FPI,” ujar Dudung.

Tidak lama setelah pernyataan itu disampaikan, kritik keras datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly meminta TNI untuk melihat sesuatu melalui sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Baca Juga: Polda Jabar Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab soal Kerumuman di Megamendung

“Pencopotan baliho itu adalah urusan Satpol PP, urusan aparat keamanan apalagi pernyataan untuk membubarkan Front Pembela Islam, waduh terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," kata Refly dalam situs kanal YouTubenya yang diunggah pada Sabtu 21 November 2020.

Refly menjelaskan sistem tatanegara di Indonesia. Ia mengatakan bahwa sistem tatanegara di Indonesia terbagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki kerja masing-masing division of labor, termasuk Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.

Ia juga menjelaskan jika sejak Reformasi, Indonesia sudah sepakat untuk menghilangkan yang namanya Dwi Fungsi ABRI.

Baca Juga: Sekda Bogor Sebut Kegiatan Habib Rizieq di Mega Mendung Bogor Tidak Berizin

“Dahulu ABRI, setelah reformasi menjadi TNI tidak ikut ke wilayah politik,” ujarnya.

Kendati begitu, ia juga mengingatkan FPI tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.

Negara juga tidak boleh bertindak melebihi kewenangan yang berlaku.

"Tidak boleh ada orang atau kelompok orang di Republik ini yang bisa melanggar hukum dari pihak masyarakat sipil, negara tidak boleh menyalahgunakan kewenangan tidak boleh sewenang-wenang, tidak boleh juga menjalankan sesuatu yang bukan kewenangan," ujar Refly Harun. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x