Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru dan PTK Non PNS yang Dapat Subsidi Kemendikbud

- 18 November 2020, 20:39 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud /

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Cair, Nama yang Belum Masuk Bisa Cek di Laman Kemenaker ini dan Segera Laporkan

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

4.  Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1   Oktober 2020.

5.  Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x