Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Cair, Nama yang Belum Masuk Bisa Cek di Laman Kemenaker ini dan Segera Laporkan
Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020. ***