Divonis Tiga Bulan Penjara, Vanessa Anggel Mulai Jalani Hukuman Hari Ini di Rutan Pondok Bambu

- 18 November 2020, 17:24 WIB
Vanessa Anggel
Vanessa Anggel /Foto tangkapan layar akun instagram Vanessaangelofficial/

SERANG NEWS - Pasca divonis tiga bulan oenjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selebritas Indonesia, Vanessa Anggel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Vanessa terlibat kasus kepemilikan psikotropika datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Hal itu dikatakan Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar. Ia mengungkapkan mulai hari ini Vanessa menjalani hukuman.

Baca Juga: Ini Baju Tidur Ala Selebritas Indonesia Gigi Saat Berada di Rumah

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," katanya dikutip Serang News dari Antara Rabu 18 November 2020.

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu. "Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Baca Juga: Milad ke-108 Muhammadiyah, Presiden Jokowi Minta Ikut Perangi Informasi Hoaks Covid-19

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x