Hari ini Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya atas Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq

- 17 November 2020, 05:35 WIB
Anies Baswedan & Habib Rizieq sama-sama dipanggil Polri.
Anies Baswedan & Habib Rizieq sama-sama dipanggil Polri. /Twitter/Andiretaks

SERANG NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizeq Shihab.

Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi atas kerumunan massa pada acara pernikahan Putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi yang dilaksanakan pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pemanggilan Anies Baswedan tersebut berdasarkan surat B119925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tertanggal 15 November 2020.

Baca Juga: Setelah China, Jokowi Utus Luhut Binsar Rayu Tesla untuk Investasi di Indonesia

Dalam surat tertulis perihal klarifikasi terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu 14 November 2020 di Jl Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersamaan ini kamprotokol kesehatani mengundang saudara (Anies Baswedan) untuk menghadiri klarifikasi di Polda Metro Jaya, dan saat ini ditangani Subdir I kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tulis surat tersebut.

Sesuai surat, yang beredar luas itu, pemanggilan Anies Baswedan terjadwal pada pukul 10.00 WIB, hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD: Sindir Habib Rizieq, dan Sentil Anies Baswedan sampai Aparat Keamanan

"Kami undang pukul 10.00 untuk klarifikasi," katanya dikutip Serangnews.com dari Antara.

Tubagus Ade tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies Baswedan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain Polda Metro Jaya, Mabel Polri juga rencananya akan melakukan pemanggilan serupa kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Irjen Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda Banten yang Kini jadi Kapolda Jabar

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara di Petamburan pada 14 November malam.

Di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cilegon Kembali Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19

Selain itu, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq dan keluarganya.

Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah