Pernyataan Lengkap Mahfud MD: Sindir Habib Rizieq, dan Sentil Anies Baswedan sampai Aparat Keamanan

- 16 November 2020, 19:49 WIB
Sikap pemerintah atas kerumunan di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin 16 November 2020. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI
Sikap pemerintah atas kerumunan di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin 16 November 2020. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI /Pikiranrakyat/

Pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan. Seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat dari purnawirawan TNI dan Polri.

Dari dokter, dari relawan serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan yang mengatasi Covid-19 atas praktik pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk penggunaan dan pengrusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Metro Terkait Kecerobohan Kasus Habib Rizieq, IPW: Hanya Manuver

Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dannegara.

Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan kepada para pemerintah daerah, kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum jika masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

Khusus kepada tokoh agama dan masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas, tetapi jangan lupa juga bahwa Indonesia adalah negara nomokrasi, negara hukum.

Baca Juga: Tren Kesembuhan Naik, Syafrudin: Jangan Takut Covid-19

Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak orang lain sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman dan lancar harmonis, tentram dan damai.

Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada apparat keamanan, Pemerintah tidak ragu dan tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah