Muhammadiyah Sebut RUU Minol Penting dan Mendesak 

- 16 November 2020, 09:45 WIB
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium /

SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu telah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama para pengusul. 

RUU Minol ini sendiri, diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi antara lain definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.

Baca Juga: Bulan Lahir Menunjukan Kepribadian Seseorang (2), Mungkinkah Anda Api atau Pohon

Baca Juga: Perempuan Tanah Jahanam Wakili Indonesia Bersaing di Piala Oscar

Sebab menurutnya mengkonsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Dirinya juga menyebut undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Baca Juga: Lewis Hamilton Juara Dunia F1 2020, 7 Kali Juara Setara Rekor Michael Schumacher

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Baca Juga: Persipura Protes Polri Beri Izin Nikah Nak Habib Rizieq, Laga 1 Tidak Diizinkan

Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata dia dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. 

Baca Juga: Berbeda Pada Pilkada Serentak 2018 Lalu, PAN di Pilkada Serentak 2020 Pasang Kadernya di 56 Daerah

Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x