Muhammadiyah Sebut RUU Minol Penting dan Mendesak 

- 16 November 2020, 09:45 WIB
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium /

Menurutnya, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Baca Juga: Lewis Hamilton Juara Dunia F1 2020, 7 Kali Juara Setara Rekor Michael Schumacher

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Baca Juga: Persipura Protes Polri Beri Izin Nikah Nak Habib Rizieq, Laga 1 Tidak Diizinkan

Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata dia dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. 

Baca Juga: Berbeda Pada Pilkada Serentak 2018 Lalu, PAN di Pilkada Serentak 2020 Pasang Kadernya di 56 Daerah

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x