SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu telah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama para pengusul.
RUU Minol ini sendiri, diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.
RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi antara lain definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.
Baca Juga: Bulan Lahir Menunjukan Kepribadian Seseorang (2), Mungkinkah Anda Api atau Pohon
Baca Juga: Perempuan Tanah Jahanam Wakili Indonesia Bersaing di Piala Oscar
Sebab menurutnya mengkonsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Dirinya juga menyebut undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin.