Tokoh FPI Doakan Jokowi Megawati Berumur Pendek sampai Rencana Politisi PDIP Laporkan HRS ke Polisi

- 15 November 2020, 14:28 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta /Youtube Front TV

Baca Juga: Stop Impor dari 109 Negara, China Sebut Kemasan Makan Beku Dapat Tularkan Covid-19

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu," kata Henry dikutip Serangnews.com dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam RRI.

"Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram," kata Henry Yosodiningrat, menambahkan.

Henry lantas mengatakan, akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus karena pada 2017 silam, laporannya masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x