RUU Minol : Wisatawan Diperbolehkan Minum Minuman Beralkohol 

- 13 November 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay./

SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). 

RUU Minol ini diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 lalu. 

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

Dimana selama ini, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan. 

Baca Juga: Supaya Silaturahim Lebih Sempurna, Ini 9 Adab Bertamu Dalam Islam

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bidik Kabupaten Bogor Menjadi Agenda Safari Dakwah Pertamanya

Menurutnya, tujuan RUU ini melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Selain Larangan minuman beralkohol didalam RUU ini juga disebutkan larangan ini, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga: Singgung Perdamaian Indo-Pasifik, Presiden Jokowi Sebut China Pemimpin Ekonomi Global

Kepentingan terbatas meliputi, kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang - undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah juga berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 

Baca Juga: Warga Jakarta, Anda Punya Hewan Peliharaan, Ingin Vaksin Rabies Gratis, Ini Syarat-syaratnya

Dana tersebut dialokasikan untuk sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol.

Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar duapuluh persen yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.***

Editor: Kiki

Sumber: Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x