Warga Jakarta, Anda Punya Hewan Peliharaan, Ingin Vaksin Rabies Gratis, Ini Syarat-syaratnya

- 13 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Hewan peliharaan.
Ilustrasi Hewan peliharaan. /Pixabay/Free-photos./

SERANGNEWS.COM - Mempunyai hewan peliharaan memang asyik dan menyenangkan sebagai teman bermain kala suntuk bekerja. 

Beragam hewan bisa jadi peliharaan sebut saja anjing dan Kucing. 

Memelihara anjing dan kucing kerap menjadi pilihan beberapa keluarga, karena memiliki sifat setia dan bisa menjaga rumah. 

Namun tau kah sobat jika ternyata didalam tubuh hewan peliharaan kita, terutama anjing dan kucing rawan terpapar virus rabies. 

Baca Juga: Membanggakan Dua Pemain Muda Diklat Persib Bandung Ikut Garuda Select III

Baca Juga: Di KTT ASEAN-Korea Selatan, Jokowi Bicara Vaksin Covid-19, Ketahanan Kesehatan dan UMKM Digital

Rabies sendiri, adalah penyakit yang ditularkan dari gigitan hewan yang sudah terjangkit virus. 

Manusia berisiko mengalami penyakit ini jika digigit oleh hewan yang sebelumnya sudah terinfeksi virus rabies. 

Berita buruknya, penyakit ini bisa sangat berbahaya, bahkan mematikan.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berita Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x