Warga Jakarta, Anda Punya Hewan Peliharaan, Ingin Vaksin Rabies Gratis, Ini Syarat-syaratnya

- 13 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Hewan peliharaan.
Ilustrasi Hewan peliharaan. /Pixabay/Free-photos./

Untuk itu, diperlukan vaksin rabies pada hewan peliharaan agar tidak menularkan virus. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan 

Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur terus menggencarkan layanan vaksinasi rabies gratis terhadap hewan peliharaan warga.

Vaksinasi rabies gratis tersebut dilakukan dengan terus menggencarkan layanan jemput bola hingga ke kantor-kantor RW. 

Namun, apakah kalian tahu, apa dan bagaimana cara mendapatkan layanan vaksin gratis terhadap hewan-hewan peliharaanmu?

Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang dan Negara ASEAN Perkuat Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19

Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan, syaratnya pemilik harus ber-KTP DKI. 

Kemudian pemilik hewan mendatangi pos RW yang telah dijadwalkan untuk kegiatan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR).

"Yang tidak kalah pentingnya, hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui dan usianya di atas empat bulan,” ujarnya, Jumat 13 November 2020. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kolaborasi Penguatan Produksi Vaksin Covid-19 dan Pemulihanan Ekonomi di ASEAN

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berita Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah