Baca Juga: Singgung Perdamaian Indo-Pasifik, Presiden Jokowi Sebut China Pemimpin Ekonomi Global
Kepentingan terbatas meliputi, kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang - undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah juga berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Baca Juga: Warga Jakarta, Anda Punya Hewan Peliharaan, Ingin Vaksin Rabies Gratis, Ini Syarat-syaratnya
Dana tersebut dialokasikan untuk sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol.
Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar duapuluh persen yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.***