RUU Minol : Wisatawan Diperbolehkan Minum Minuman Beralkohol 

- 13 November 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay./

Baca Juga: Singgung Perdamaian Indo-Pasifik, Presiden Jokowi Sebut China Pemimpin Ekonomi Global

Kepentingan terbatas meliputi, kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang - undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah juga berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 

Baca Juga: Warga Jakarta, Anda Punya Hewan Peliharaan, Ingin Vaksin Rabies Gratis, Ini Syarat-syaratnya

Dana tersebut dialokasikan untuk sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol.

Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar duapuluh persen yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x