Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca Juga: Tahun Depan Kemenag Rubah Penyaluran BOS Madrasah, Ini Skemanya
Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19. Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Senada dikatakan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin. Bahwa BLT subsidi gaji gelombang 2 ditransfer mulai pekan ini.
"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi yang dikutip dari RRI.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Silahkan Cek di Sini Bagi yang Dananya Belum Masuk
Ia mengaku, BLT subsidi gaji termin pertama telah disalurkan 100 persen,. Namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tidak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.
Kata dia, penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi, Advokat: Kita Sudah Kantongi Alat Buktinya