Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan

- 30 Oktober 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi ASN/Google.
Ilustrasi ASN/Google. /

SERANGNEWS.COM - Hari ini, 30 Oktober 2020 merupakan hari yang ditunggu bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Sebab hari ini, Badan Kepegawaian akan mengumumkan hasil seleksi CPNS tahun 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Baca Juga: Update Hari Ini, Kasus Covid-19 Kota Serang Bertambah 10 Orang, Salah Satunya Nakes

Baca Juga: Yuk Belajar Cara Mudah Bikin Konten dari YouTuber Hobby Makan

Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Para peserta yang lulus, diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, berikut dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta.

Baca Juga: Kader Perempuan Partai NasDem Dorong Polisi Usut Pelecehan Seksual terhadap Saraswati

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan
dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri,

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan
kesehatan.

  • 7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) dan DRH yang sudah ditandatangani.

Baca Juga: Sambut Menlu AS, Presiden Jokowi Inginkan Amerika sebagai True Friend of Indonesia

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi
CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Ingatakan Protokol Kesehatan dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Pertanyakan Sumbangsih Generasi Milenial, Megawati: Masa Cuma Demo Saja?

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.***

 

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah