Menag Dukung Keputusan Kemenlu Panggil Duta Besar Prancis 

- 29 Oktober 2020, 18:34 WIB
Kemenag Fachrul Razi/Instagram @fachrulrazi_official.
Kemenag Fachrul Razi/Instagram @fachrulrazi_official. /

SERANGNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menilai pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

Untuk itu, Menag mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Perancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam.

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag di Jakarta, seperti dikutip Serangnews.com dari situs resmi Kemenag, Kamis 29 Oktober 2020. 

Baca Juga: Pompeo: AS Tanamkan 327 Miliar Dolar untuk 250 Proyek Infrastruktur di Indonesia

"Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjutnya. 

Menurut Menag, menghina simbol agama dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum. 

Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Siapkan Skema Bagi Pemilih yang Positif Covid-19 di Pilkada 2020

Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x