Kondisi tersebut, kata menteri Ida, telah dibicarakan dan didiskusikan secara mendalam dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha.
“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” ucapnya.
Baca Juga: Tambah Kekuatan, Persib Bandung Rekrut Bek Muda Asal Banyuwangi
Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.
“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.***