SERANGNEWS.COM – Sejak Disahkan DPR RI, Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law terus mengundang polemik. Terjadi beberapa kali polemik perubahan halaman sampai cerita terhapusnya pasal di dalamnya.
Belum lama ini, salah satu dalam pasal Omnbus Law dikabarkan dihapus. Kali ini, pengapusan dilakukan oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Satu pasal yang hilang adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Ingatkan Isu ‘Sejarah’ Kudeta, PDI P Minta Jokowi Copot Menteri yang Bermanufer untuk Pilpres
Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini S Purwono membenarkan soal pengapusan tersebut. Menurutnya, yang melakukan penghapusan adalah Sekretariat Negara (Setneg).
"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini, dikutip PortalLebak.com dalam Antara.
Baca Juga: Perahu Terbalik di Lebak, 3 Wisatawan asal Pandeglang Meninggal
Baca Juga: Khabib Nurmamedov Pensiun Sebagai Petarung UFC, Justin Gaethje Optimistik Menjadi Juara Baru