Satu Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Setneg, Stafsus Milenial: Ada Salah Ketik

- 26 Oktober 2020, 07:07 WIB
Staf Khusus Milenial Dini S Purwono
Staf Khusus Milenial Dini S Purwono /Facebook Dini Purwono

Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.

Sebagaimana artikel berjudul ‘Ada yang Dihapus Setneg dari UU Cipta Kerja, Stafsus: yang Dihapus Typo’, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini.

Baca Juga: Buntut Pemasangan Karikatur Nabi Muhammad, Erdogan Sebut Presiden Prancis Sesat

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sebelumnya juga membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.

Kata dia, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja sebelumnya. "Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.

Supratman mengatakan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.***

 Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Bertambah

Baca Juga: Niat Dapat HP Samsung J7 Pro, Penjual Roti Pikul Malah Buntung Tertipu HP Replika Berbahan Keramik

 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Lebak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah