Sebarkan Kebencian dan Sara, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri

- 24 Oktober 2020, 11:34 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. Dalam kutipan wawancara, Gur Nur dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Nahdhatul Ulama/YouTube/ Refly Harun
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. Dalam kutipan wawancara, Gur Nur dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Nahdhatul Ulama/YouTube/ Refly Harun /

 

 

SERANGNEWS.COM-- Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam.

Gus Nur ditangkap di kediamannya atas dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.

"Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan,  Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Anak Jokowi Bakal Berbagi Kisah Sukses di Virtual Daihatsu Festival 2020

Dikutip dari BagikanBerita.com, Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menambahkan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa 570 Juta, Bendahara Desa Diamankan Porles Serang Kota

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x