Diduga Korupsi Dana Desa 570 Juta, Bendahara Desa Diamankan Porles Serang Kota

- 23 Oktober 2020, 20:54 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi/Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi/Humas Polda Banten. /

SERANGNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Banten, mengamankan Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp570.250.000. 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2020, di kantor Desa Kadu Bereum.

Baca Juga: Banten Dapat Kuota 8,1 Juta Vaksin Covid-19, Desember Mulai Penyuntikan

Saat itu Pemerintah Desa melakukan print out terhadap rekening kas Desa Kadu Beureum dan didapati saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal Rp290.665,- yang seharusnya ada Rp570.540.665. 

"Uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH," Kata Edy Sumardi di ruang kerjanya, Jumat 23 Oktober 2020. 

Kasus ini, kata Edy, diketahui saat hendak melakukan pembayaran honor perangkat desa yang tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan.

“Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening," ujarnya. 

Baca Juga: Gelar Deklarasi, Umat Islam Banten Siap Lawan Pendemo Anarkis

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x