Diduga Korupsi Dana Desa 570 Juta, Bendahara Desa Diamankan Porles Serang Kota

- 23 Oktober 2020, 20:54 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi/Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi/Humas Polda Banten. /

Ternyata, kata Edy dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Ditransfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 kali transfer tanpa seijin dan sepengetahuan pj. Kepala Desa Kadu Bereum," ujar Edy Sumardi.

Edy menyampaikan, uang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk modal trading saham (forex) serta sebagian uang dari anggaran desa tersebut dipergunakan untuk membayar hutang pribadi terlapor

“Dana Desa Rp570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan Anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19," ungkap Edy Sumardi.

Baca Juga: Kader Hamas UIN Banten Diminta Kawal Kebijakan Pemda

Edy Sumardi menambahkan Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti, dan saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai terdangka dan sudah di tahan di polres serang kota.

"Berdasarkan Alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Edy Sumardi

Terakhir Edy Sumardi berpesan kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu.

"Mari bekerja dengan hati dengan sepenuh jiwa dan kejujuran jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas akan menunggu." tutup Edy Sumardi.***

 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah