Diduga Korupsi Dana Desa 570 Juta, Bendahara Desa Diamankan Porles Serang Kota

- 23 Oktober 2020, 20:54 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi/Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi/Humas Polda Banten. /

SERANGNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Banten, mengamankan Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp570.250.000. 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2020, di kantor Desa Kadu Bereum.

Baca Juga: Banten Dapat Kuota 8,1 Juta Vaksin Covid-19, Desember Mulai Penyuntikan

Saat itu Pemerintah Desa melakukan print out terhadap rekening kas Desa Kadu Beureum dan didapati saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal Rp290.665,- yang seharusnya ada Rp570.540.665. 

"Uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH," Kata Edy Sumardi di ruang kerjanya, Jumat 23 Oktober 2020. 

Kasus ini, kata Edy, diketahui saat hendak melakukan pembayaran honor perangkat desa yang tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan.

“Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening," ujarnya. 

Baca Juga: Gelar Deklarasi, Umat Islam Banten Siap Lawan Pendemo Anarkis

Ternyata, kata Edy dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Ditransfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 kali transfer tanpa seijin dan sepengetahuan pj. Kepala Desa Kadu Bereum," ujar Edy Sumardi.

Edy menyampaikan, uang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk modal trading saham (forex) serta sebagian uang dari anggaran desa tersebut dipergunakan untuk membayar hutang pribadi terlapor

“Dana Desa Rp570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan Anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19," ungkap Edy Sumardi.

Baca Juga: Kader Hamas UIN Banten Diminta Kawal Kebijakan Pemda

Edy Sumardi menambahkan Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti, dan saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai terdangka dan sudah di tahan di polres serang kota.

"Berdasarkan Alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Edy Sumardi

Terakhir Edy Sumardi berpesan kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu.

"Mari bekerja dengan hati dengan sepenuh jiwa dan kejujuran jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas akan menunggu." tutup Edy Sumardi.***

 

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah