SERANGNEWS.COM - Kebijakan Gubernur Banten memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disambut baik Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik keputusan Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB di Tangerang raya.
"Mengingat kita masih zona orange penyebaran COVID-19.Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari tangerangkab.go.id, Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Libur Panjang, Polda Banten lakukan penyekatan di objek wisata
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten hingga 19 November 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Landasan utama Gubernur memperpanjang masa PSBB karena masi meningkatnya penyebaran COVID-19 di Tangerang Raya.
Kebijakan perpanjangan PSBB ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020.
Dalam SK tersebut menyatakan bahwa PSBB Tahap Kedua diperpanjang selama satu bulan kedepan sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.
Baca Juga: Hore ! 50 Ribu Warga Banten Akan Dapat Bansos Jamsos Ratu