Pengakuan Dokter Gigi yang Sudah Aborsi 1.338 Janin di Bali, Pasien Mayoritas Pelajar SMA dan Mahasiswi

- 16 Mei 2023, 15:50 WIB
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali diloby Krimsus dan dipimpin oleh Wadir AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya pada Senin, 15 Mei 2023.
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali diloby Krimsus dan dipimpin oleh Wadir AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya pada Senin, 15 Mei 2023. /Humas Polri/

Baca Juga: Terungkap Ini Penyebab Wagub Lampung Chusnunia Chalim Dipanggil KPK Besok, Rabu 17 April 2023

Kemudian, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.

Tersangka Ketut Arik mengaku kepada polisi menjalankan praktik aborsi ilegal karena kasihan dengan pasiennya yang rata-rata adalah siswa SMA. Selain itu, ada juga pasiennya yang masih kuliah atau mahasiswa. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tersangka juga melanggar Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x