Mahfud MD Tepati Janjinya, Polisi Hentikan Proses Hukum Bima Yudho yang Kritik Jalan Rusak di Lampung

- 18 April 2023, 20:19 WIB
Mahfud MD Tepati Janjinya, Polisi Hentikan Proses Hukum Bima Yudho yang Kritik Jalan Rusak di Lampung.
Mahfud MD Tepati Janjinya, Polisi Hentikan Proses Hukum Bima Yudho yang Kritik Jalan Rusak di Lampung. /Instagram @awbimax

SERANGNEWS.COM- Polisi akhirnya menghentikan proses hukum terhadap Bima Yudho Saputro yang kritik jalan rusak di Lampung dan viral di media sosial.

Gara-gara itupula, Bima Yudho Saputro kemudian dilaporkan Gindha Ansori, pengacara yang punya rekam jejak sebagai tim kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Polda Lampung.

Dalam laporan tersebut, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas pencemaran nama baik dan UU ITE.

Kabar penghentian proses hukum Bima Yudho Saputro itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Desak Jokowi Geber Lampung Sidak Jalan Rusak yang Dikritik Bima Yudho di Medsos

Ia membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra kepada awak media, Selasa 18 April 2023.

Pandra mengungkap, dalam penyelidikan Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Dari penyelidikan itu disimpulkan, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x