SERANG NEWS - Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Pencabutan laporan itu dilakukan usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi menegaskan hal itu tak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara pada Kamis 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka KDRT, Rizky Billar Resmi Ditahan, Ini Motifnya
Menurut Zulpan, ada proses yang dilakukan sejak pelaporan tersebut hingga beberapa tahapan. Sehingga, ada prosedur yang harus dijalani saat pencabutan laporan.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Rizky Billar Philipus Sitepu mengatakan, pihaknya sudah berdamai dengan Lesti Kejora terkait kasus KDRT.
"Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," katanya.
Usai melakukan perdamaian, ucap dia, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum dan menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.