Resmi, Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Ini Ancaman Hukumannya

- 13 Oktober 2022, 11:36 WIB
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT /Instagram @rizkybillar

SERANG NEWS - Rizky Billar secara resmi ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalan Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar usai kepolisian melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Rizky Billar juga didasari dua alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi.

Baca Juga: KKN di Desa Penari Rilis Versi Extended 29 Desember 2022, Ini Perbedaannya dari Versi Pertama

"Penyidik ​​telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJNews pada Rabu 12 Oktober 2022.

Menurutnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Diisukan akan Segera Menikah, Akhirnya Happy Asmara Bagikan Momen Bahagianya bersama Pasangan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, usai ditetapkan tersangka, selanjutnya akan ditentukan apakah Rizky Billar akan dilakukan penahanan atau tidak.

Hal itu akan keputusan akan ditentukan setelah semuanya selesai dilakukan penyidikan.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x