Baca Juga: JRDP Minta KPU Kabupaten dan Kota Tak Batasi Ruang Publik di Vermin Parpol
"Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI," ujarnya.
"Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” lanjut Fierly.
Kemudian, soal kegandaan, kata Fierly, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg.
Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV. Dan kedua parpol dimaksud secara informal sudah diberitahu.
Baca Juga: KPU Tetapkan Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
“Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat. Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol. Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan," ungkap Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa.
Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” kata Fahmi.
Fahmi menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
Sementara itu, untuk Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.