SERANG NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih priode 2020-2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menuturkan berdasarkan ketentuan peraturan PKPU No 5, nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa terpilih pada Pilkada 2020 tanpa ada sengketa pemilu.
Dikatakan Abidin, seharusnya penetapan dilakukan pada 21 Januari 2021, namun pihaknya harus menunggu hasil BRPK MK dan surat dari KPU RI.
"Maka surat keluar dari MK pada 20 Januari dan surat KPU RI tanggal 20 Januari. Surat datang malam, jadi tidak bisa langsung dilakukan. Baru hari ini bisa ditetapkan," ungkap Abidin saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Jum'at 22 Januari 2021.
Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021
Baca Juga: Viral, Mesum di Halte Kawasan Pasar Senen, Polisi Lakukan Penyelidikan
Abidin juga mengakui, setelah ini tugas KPU Kabupaten Serang sudah tertunaikan, dan tahapan subtansial sudah selesai penetapan paslon terpilih.
Namun, kata dia, masih ada kegiatan yang berkaitan dengan laporan akhir, serta beberapa yang harus disampaikan ke KPU RI.
"Secara tahapan kita selanjutnya internal evaluasi saja. Terkait dengan pelantikan kita serahkan kepada DPRD Kabupaten Serang," ujarnya.