SERANG NEWS - Dalam ajang kontestasi politik, daftar pemilih pada merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan Pemilu.
Berkualitas tidaknya sebuah hasil Pemilu tergantung dari proses pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Nantinya, akurasi daftar pemilih sangat berpengaruh pada setiap tahapan, diantaranya terkait dengan ketersediaan logistik yang ditentukan oleh daftar pemilih.
Jika pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara akurat maka hasil pemilu dapat dipastikan memiliki kualitas.
Baca Juga: Tulis Buku Pemilu Kasih Sayang, Ketua Bawaslu Banten: Masyarakat Indonesia Cinta Damai dan Toleransi
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran pada pleno rekapitulasi pada 13 April lalu.
Hasilnya menunjukkan jumlah pemilih sementara 8.884.688, namun sejumlah keraguan muncul terhadap data tersebut.
Pasalnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Banten dan jajaranya masih banyak ditemukan ketidak akurasian data serta pelanggaran administrasi prosedur pelaksaan pemutakhiran.
Hal ini dari mulai coklit sampai pada rekapitulasi penetapan baik ditingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.