SERANG NEWS - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten tercatat menjadi anggota partai politik.
Hal itu diketahui dari hasil pengawasan Bawaslu Banten pada tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.
Selain PNS, sejumlah profesi lainnya yang semestinya dikarang terlibat dalam partai politik yang ditemukan Bawaslu adalah polisi, TNI, kepala desa, penyelenggara dan pegawai BUMN.
"Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Banten dan kabupaten/kota di wilayah Banten menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlihat dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dengan total sejumlah 140 orang," kata Koordiv Sengketa Komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal saat konferensi pers di Aula Bawaslu Banten, Kamis 25 Agustus 2022.
Adapun perincian datanya adalah 123 PNS, tujuh polisi, lima TNI, lima kepala desa, dua penyelenggara, dan satu pegawai BUMN.
Menurut Ali, dari 140 nama tersebut, ada beberapa nama yang sudah mengadukan ke Bawaslu Banten.
Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Terus Bergulir, PDIP Tegaskan Setia Pada Konstitusi, Ini Kata Hasto
"Yang mengadukan ke Bawaslu jumlahnya kecil, hanya ada empat orang, sisanya temuan Bawaslu," katanya.