Pembantu Rumah Rentan Kekerasan, Rano Alfath Desak RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-undang

- 21 Desember 2022, 13:35 WIB
Ketua PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath (kanan)
Ketua PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath (kanan) /Instagram @mranoalfath/

Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) sulit diidentifikasi.

“Persepsi negatif di masyarakat terhadap pembantu rumah tangga adalah sering tidak dianggap pekerja," ujarnya.

Baca Juga: Endus Praktik Prostitusi dan Narkoba di Panti Pijat Tangerang, Rano Alfath: Polda Metro Jaya Harus Sikat

"Padahal PRT adalah sebuah profesi layaknya profesi lain yang membutuhkan regulasi untuk mengatur dan menjamin perlindungan terhadapnya,” sambung pria yang menjabat Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

Rano lantas memaparkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Data terakhir dari Jala PRT, hingga Desember 2021 menyebut rata-rata terjadi 400-an kekerasan terhadap PRT dari berbagai aspek seperti psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia, dan lain-lain.

"Hal ini sangat memprihatinkan, pemerintah dan legislator wajib tergerak hatinya untuk memberikan perlindungan terhadap para PRT,” kata Rano Alfath.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah