Pembantu Rumah Rentan Kekerasan, Rano Alfath Desak RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-undang

- 21 Desember 2022, 13:35 WIB
Ketua PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath (kanan)
Ketua PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath (kanan) /Instagram @mranoalfath/

SERANG NEWS - Pembantu rumah tangga masih dipandang sebelah mata rentan menjadi korban korban kekeran

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lama mandeg penting untuk dilanjutkan dan segera disahkan menjadi undang-undang.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath. Dia menilai urgensi RUU tersebut sangat tinggi di tengah maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh PRT.

Baca Juga: Aklamasi, Rano Alfath Kembali Pimpin DPD KNPI Banten: Saatnya Pemuda Bersatu dan Perkuat Pembangunan

“Fraksi PKB mendukung penuh dan akan bekerja sekeras tenaga agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang, sesuai dengan arahan dari Ketum Gus Muhaimin," kata Rano Alfath kepada awak media, Rabu 22 Desember 2022.

Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) ini menilai, RUU PPRT sangat mendesak. Namun, pembahasan sudah lama terhenti.

"Kita akan minta pembahasannya dibuka kembali setelah sekian lama stagnan dan mengkaji poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasannya," tutur Rano.

Baca Juga: Pasang Rano Alfath untuk Kandidat Pilgub Banten, Gus Muhaimin: Kader Muda PKB Potensial

Sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004, lanjut Rano Alfath, perjalanan pengesahan RUU PPRT masih belum menemukan titik temu.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x