Endus Praktik Prostitusi dan Narkoba di Panti Pijat Tangerang, Rano Alfath: Polda Metro Jaya Harus Sikat

- 13 Maret 2022, 18:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath minta Polda Metro Jaya sikat dugaan praktik prostitusi dan narkoba di panti pijat Tangerang Raya.
Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath minta Polda Metro Jaya sikat dugaan praktik prostitusi dan narkoba di panti pijat Tangerang Raya. /Dok. SerangNews.com/

SERANG NEWS – Polda Metro Jaya didesak untuk tangani dugaan praktik prostitusi dan peredaran narkoba di tempat hiburan di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath. Ia mengendus praktik prostitusi di tempat panti pijat.

Selain itu ada dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan seperti klub malam, dan karaoke.

“Ini sudah banyak laporan dari masyarakat, dan termasuk hasil temuan reses saya sendiri bahwa di Kota Tangerang dan di Kota Tangsel,” kata Rano Alfath kepada SerangNews.com, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Langgar Perda Serta Aturan PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Ditutup Paksa Polisi

Selain dari laporan masyarakat, Rano Alfath juga mengaku banyak pengaduan lain yang datang kepadanya.

“Yang namanya penyalahgunaan narkoba, prostitusi dan penjualan minuman keras di club malam, karaoke, panti pijat dan hiburan malam lainnya itu masih sangat marak terjadi dan malah kian menjamur,” kata angota DPR Dapil Banten III itu.

Tak hanya tempat hiburan, sejumlah pusat perbelanjaan juga disebut Rano menjual minuman keras.

Baca Juga: Membandel, Polres Serang Sita Sound System dari Tempat Hiburan Malam di Ciruas, Serang

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x