SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan instruksi kepada Walikota/Bupati untuk menutup tempat wisata hingga 30 Mei 2021.
Penutupan tempat destinasi wisata di tanah jawara ini, tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021.
Instruksi Gubernur itu berisi tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.
Sontak intruksi ini langsung diikuti seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten tidak terkecuali Pemkot Serang.
Melalui instruksi walikota nomor 556/301-Disparpora/2021 yang ditandatangani Walikota Serang, Syafrudin meminta pengelola wisata menutup destinasi wisata di Kota Serang.
Surat tersebut ditujukan kepada pengelola objek wisata se-Kota Serang untuk menutup sementara objek wisata dari tanggal 16 hingga 30 Mei 2021.
Ironisnya, saat pemerintah menutup tempat wisata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tempat hiburan malam (THM) didapati ada yang masih buka.
Hal itu terlihat, saat Polres Serang Kota melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam giat itu ditemukan masih ada tempat hiburan malam (THM) yang masih membuka aktifitasnya.