Instruksi Gubernur, Polres Tutup Objek Wisata di Kabupaten Serang

- 17 Mei 2021, 19:36 WIB
Instruksi Gubernur, Polres Tutup Objek Wisata di Kabupaten Serang.
Instruksi Gubernur, Polres Tutup Objek Wisata di Kabupaten Serang. /Dok Polres Serang./


SERANG NEWS - Personil Polres Serang melakukan penutupan sementara seluruh lokasi wisata, termasuk objek wisata religi.

Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara seluruh objek wisata di Provinsi Banten.

Sesuai instruksi gubernur, penutupan sementara seluruh objek wisata dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 Mei mendatang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan dalam melaksanakan instruksi gubernur ini pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran melakukan pemasangan pengumuman larangan kunjungan di seluruh objek wisata yang masuk wilayah hukum Polres Serang.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, Jokowi: Tes TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

"Sesuai instruksi gubernur dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kita lakukan penutupan di seluruh objek wisata oleh jajaran polsek," terang Kapolres, Senin 17 Mei 2021.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan susuai perintah dari Kapolda Banten, pihaknya juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) oleh seluruh personil satuan fungsi serta polsek jajaran.

"Sesuai perintah Kapolda, patroli KKYD dilakukan sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) pasca hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 serta mengantisipasi munculnya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas," terang Kapolres.

Baca Juga: Jokowi Tak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan Lantaran Gagal TWK

Kapolres menambahkan pihaknya juga telah memerintahkan seluruh personil yang bertugas di pos-pos penyekatan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x