Pura-pura Tutup, Dua Tenpat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Digerebek Petugas, Polisi Amankan Ini

- 28 Juli 2021, 19:21 WIB
Pura-pura Tutup, Dua Tenpat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Digerebek Petugas, Polisi Amankan Ini.
Pura-pura Tutup, Dua Tenpat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Digerebek Petugas, Polisi Amankan Ini. /Sofyan Hadi/SerangNews. /

SERANG NEWS - Dua tempat hiburan malam (THM) di Kramatwatu Kabupaten Serang digerebek paksa Polres Serang Kota karena melanggar PPKM Level 4.

Tempat hiburan yang melanggar itu yakni Cafe Bravo dan Cafe Roger di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Serang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar menuturkan, jika upaya penindakkan pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam berlangsung cukup dramatis.

Pasalnya saat petugas tiba di lokasi, salah satu tempat hiburan malam yakni Cafe Roger sempat mencoba mengelabui petugas dengan menggembok dari luar pintu utama serta mematikan lampu seolah-olah tutup.

Namun menurut Nandar, banyaknya kendaraan yang terparkir membuat petugas curiga adanya aktifitas dalam tempat hiburan malam tersebut. 

Baca Juga: Nantang Petugas saat PPKM Darurat, Dua Tempat Hiburan Malam Diutup Paksa

Bahkan, saat salah seorang petugas mencoba mengecek melalui atap gedung tersebut, tampak banyak para pengunjung yang berada di dalam tempat hiburan tersebut.

"Jadi modus mereka dalam situasi PPKM ini dengan mengunci tempatnya, digembok pintu utamanya dari luar," ungkap Nandar kepada awak media, Rabu 28 Juli 2021.

"Lampu dimatikan seolah-olah tutup. Tapi melihat banyak mobil kita curiga, dan petugas mengecek lewat atap ternyata di dalam banyak orang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x