Langgar Perda Serta Aturan PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Ditutup Paksa Polisi

- 20 Februari 2022, 14:37 WIB
Polisi Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang.
Polisi Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang. /Polres Serang. /

SERANG NEWS - Langgar Perda serta aturan PPKM Level 3, tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Serang ditutup paksa Polisi.

THM Moro Seneng di jalan raya Serang - Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu 20 Februari 2022 dini hari.

Tempat hiburan ilegal dan menjual minuman keras ini ditutup paksa lantaran melanggar Perda serta aturan PPKM level 3.

Selain menutup paksa, petugas pun menyita beberapa botol miras berbagai merk. 

Baca Juga: Sekretaris Dewan Bantah Dugaan Maling Uang Rakyat Honor Pamdal dan OB di Sekretariat DPRD Kota Serang

Tidak sampai disitu, sebanyak 40 orang tamu dan pengelola THM dilakukan pemeriksaan urine.

Hasilnya, 2 pengunjung THM digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pengunjung yang diamankan yaitu DL (33) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan AD (21) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Dua pengunjung kita amankan untuk diproses lebih lanjut setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x