Langgar Perda Serta Aturan PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Ditutup Paksa Polisi

- 20 Februari 2022, 14:37 WIB
Polisi Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang.
Polisi Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang. /Polres Serang. /

Baca Juga: Butuh Uang, Dua Orang di Serang Bobol Rumah Tetangga, Begini Kata Polisi

"Sedangkan pengunjung lainnya, diingatkan untuk patuh prokes dan tidak lagi datang ke tempat hiburan malam," tambahnya.

Kapolres menjelaskan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pengelola THM untuk tidak lagi beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih menjual minuman keras.

"Untuk saat ini, pihak pengelola kita berikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19. Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Kapolres. 

Baca Juga: Tukang Parkir di Serang Nekat Jualan Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Terkait lokasi THM lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Serang, Kapolres menyatakan dari 7 THM yang ada 1 saja yang beroperasi.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam," ujarnya.

"Gunakan selalu masker jika keluar rumah. Dan yang juga penting lakukan vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah," kata Yudha Satria mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah