Tukang Parkir di Serang Nekat Jualan Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

- 6 Februari 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi Sabu yang diedarkan Tukang Parkir di Serang.
Ilustrasi Sabu yang diedarkan Tukang Parkir di Serang. /Zona Surabaya Raya/Pixabay/@ B_A

SERANG NEWS - Demi menambah penghasilan untuk biaya kebutuhan keluarga, HA (35), seorang tukang parkir nekad nyambi berjualan sabu.

Namun baru 3 bulan berjalan, pria warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka HA ditangkap di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis 3 Februari 2022 malam.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik. 

Baca Juga: Keluh Kesah Pedagang Durian di Kota Serang yang Sempat Pailit Terlilit Covid-19

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap tukang parkir yang nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," terang Kapolres, Minggu 6 Februari 2022.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba namun saat Tim Opsal menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian, tukang parkir ini akhirnya mengakui. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x