Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.
Baca Juga: 10 Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan, Cocok Untuk Broadcast WhatsApp
Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.
"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," demikian Menkominfo.
Langkah tegas yang diambil Kominfo untuk melakukan blokir terhadap FB, Instagram, WhatsApp Google dan Telegram diapresiasi banyak pihak.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimi Iskandar meminta Kominfo) mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE lingkup privat.