Link Cek Status Penerima KJP Plus dan KJMU, Laman kjp.jakarta.go.id Masih Eror, Ini Syarat Penerima KJMU

- 20 April 2022, 14:11 WIB
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU /Tangkap layar/kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Mau Mudik Gratis, Ini Syarat, Cara, dan Link Pendaftaran Mudik Gratis PT Pelindo ke Jogja, Solo, dan Surabaya

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah